Massa Aksi Geruduk Gedung DPR Tolak Perppu Cipta Kerja Siang Ini

Ade Rosman
28 Februari 2023, 13:08
DPR Perppu
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Massa yang berasal dari beragam elemen masyarakat mulai memadati area depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2) siang ini. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker. 

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan massa yang terlibat dalam aksi tersebut berasal dari beberapa serikat buruh serta pekerja mandiri. Ada juga kelompok mahasiswa yang bergabung. 1w3wq3a

"Total sekitar 15 ribu (masa aksi)," kata Sunarno, saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).

Sunarno mengatakan, aksi hari ini dilakukan guna mencabut Perppu Ciptaker, karena dianggapnya berkaitan dengan tuntutan awal omnibus law ciptaker. Ia mengatakan, Perppu yang diterbitkan hanya mengubah kemasan saja namun substansinya masih sama.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di lapangan, hingga pukul 12.00 WIB massa aksi masih belum tiba di lokasi.

Adapun, dari keterangan resmi Komite Aksi Bersama Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia yang diterima Selasa (28/2), terdapat 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari ini, sebagai berikut: 

  1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
  2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
  3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
  4. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
  5. Hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
  6. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
  7. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
  8. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dll.
  9. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
  10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT,Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...