Urus Paspor untuk Haji dan Umrah Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Agustiyanti
5 Maret 2023, 14:25
haji dan umrah, umrah, haji
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ilustrasi. Bank Indonesia sebelumnya mencatat pembayaran jasa perjalanan wisatawan nasional ke luar negeri pada kuartal keempat tahun lalu mencapai US$ 2,3 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya US$ 2,2 juta. Ini seiring dengan peningkatan wisatawan ke luar negeri, terutama untuk umrah.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut salah satu syarat permohonan pembuatan paspor untuk haji dan umrah, yakni surat rekomendasi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). 

"Kami sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Minggu (5/3), seperti dikutip dari Antara.

Silmy menegaskan, paspor adalah hak dari setiap warga negara. Dengan demikian, Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor. "Paspor itu adalah hak warga negara pada prinsipnya, sehingga kami harus berikan dengan mudah," ujarnya.

Dia menjelaskan, syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat. Namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama menjadi syarat yang cukup merepotkan.

"Jangan lihat Jakarta. Misalnya dia ada di Sumatera, ada yang  harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah. Kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," kata Silmy.

Ia mengatakan,  pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...