Beda Kronologi Gugatan Partai Prima Versus KPU di Balik Pemilu Ditunda
Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. Putusan yang dibacakan pada Kamis (3/3) berdampak pada penundaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
“KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatakan nanti jika sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari menanggapi putusan hakim.
Menurut Hasyim, sebelum Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan sebenarnya sudah dilakukan beberapa upaya mengajukan keberatan. Namun, KPU dengan bersandar pada keputusan Badan Pengawas Pemilu tidak bisa menerima gugatan Partai Prima karena dinilai tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi.
Hasyim mengatakan berdasarkan catatan KPU, Partai Prima telah mengajukan permohonan adjudikasi di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.
Selanjutnya pada 30 November 2022 Partai Prima mengajukan Gugatan ke PTUN yang diregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT. Adapun objek sengketa yang dilaporkan adalah berita acara Hasil Verifikasi Administrasi.
“Dalam perkara a quo, PTUN mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara _ a quo,” ujar Hasyim.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2022 Partai Prima melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara a quo PTUN menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima.
Tak terima dengan keputusan PTUN, Partai Prima juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Gugatan yang diajukan pada 8 Desember 2022 itu memuat objek gugatan dirugikannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.
Gugatan ini kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas kelalaian itu, KPU kemudian dibebankan membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Kronologi versi Partai Prima
Berbeda dengan KPU, Partai Prima mengatakan duduk perkara gugatan yang mereka ajukan bermula dari aduan pertama yang dilayangkan kepada Bawaslu. Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena partainya merasa terdapat kecurangan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
Domingus menjelaskan, pada prosesnya partai Prima telah memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap. Ia berkeyakinan partai memenuhi sejumlah syarat seperti keanggotaan partai. Namun, pada fakta yang mereka temukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, persyaratan yang diserahkan partai Prima turun menjadi 97%.
"Berarti ada yang error di sipol KPU. Sudah dinyatakan memenuhi syarat 100%, kemudian tiba-tiba di sipol turun jadi 97%," kata Domingus, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Berdasarkan hasil tersebut, Domingus mengatakan, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan melayangkan dalil aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Partai menilai berdasarkan hasil yang verifikasi awal di sipol terdapat standar ganda yang diterapkan KPU.
Pada proses gugatan, ia mengatakan Bawaslu telah mengakui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Atas putusan itu Bawaslu memberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki sekitar 13.000 data anggota.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, merujuk website resmi Bawaslu, pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
“Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.
Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
Menurut Domingus, persoalan yang muncul kemudian KPU tidak benar-benar menjalankan keputusan Bawaslu. Akibatnya tidak semua ketentuan Bawaslu yang dijalankan oleh KPU. Ia mencontohkan KPU tidak memberikan kesempatan Partai Prima untuk memperbaiki data anggota yang sudah dinyatakan TMS pada masa sebelumnya.
Permasalahan lain yang disampaikan Dominggus adalah adanya lima kota dan kabupaten yang sebelumnya dinyatakan TMS menjadi dikunci dalam Sipol. Akibatnya partai tidak bisa lagi memperbaiki data yang ada.
"Kami sudah mengajukan permohonan, mengirim surat kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu bahwa ini Sipol yang kami akses tidak bisa menambahkan data-data tersebut, tetapi surat kami itu diabaikan," kata dia lagi.
Setelah itu, pada Oktober 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, kata Domingus, gugatan tersebut tidak dapat diproses oleh Bawaslu. Berdasarkan hak tersebut, Partai kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Saat itu PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan karena putusan merupakan keputusan final.