Kemenkes Tambah Vaksin Booster Kedua Indovac, Ini Cara Mendapatkannya
Kementerian Kesehatan menambah regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas,” ujar Siti dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (8/3).
Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun. Siti mengatakan vaksin ini telah mendapat Persetujuan
Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Lebih jauh Siti mengatakan, vaksin booster kedua Indovac diberikan dengan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Selain itu vaksin booster Indovac diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Menurut Siti, vaksin booster kedua Indovac bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
“Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan Covid-19,” ujar Siti.
Ia mengatakan, saat ini kasus Covid-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum menerima booster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum mendapatkan booster.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyatakan penghentian masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Meski begitu pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan memperkuat diri dengan vaksin.