Pemerintah Janji Insentif Pajak di IKN Tak Buka Celah Para Pengemplang
Investor yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN tidak wajib untuk mengonfirmasikan status pajaknya. Namun pemerintah mengatakan kebijakan tersebut tak akan menjadi celah untuk mengemplang pajak.
Aturan konfirmasi status pajak tersebut masuk dalam Pasal 4 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12 Tahun 2023. Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan setiap investor sudah secara otomatis memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Artinya, setiap orang yang berinvestasi di IKN dapat diselidiki dan ditelusuri aliran dananya. "Yang mengemplang pajak pasti kami tahu siapa itu dan dia tidak akan mungkin berani investasi," kata kata Suharso di Kantor Bappenas, Kamis (9/3).
Suharso menilai pasal tersebut merupakan bentuk dari peningkatan kemudahan berusaha di dalam negeri. Menurutnya, sebagian investor mengurungkan niatnya berinvestasi di dalam negeri lantaran persyaratan di negara lain lebih mudah.
Selain itu, pemeriksaan status pajak para investor dipermudah dengan sistem Online Single Submission atau OSS. Menurutnya, OSS akan memudahkan investor untuk berinvestasi tanpa harus melakukan konfirmasi status pajak.
"Sering kali hanya karena soal remeh-temeh orang jadi malas isi formulir," ujar Suharso.
Suharso menilai tujuan utama para investor adalah bagaimana uang yang ditanamkan produktif dan aman. Selain itu, kemudahan berinvestasi menjadi salah satu prasyarat seorang investor berinvestasi.
Suharso mengakui peniadaan kewajiban konfirmasi status pajak tidak menjadi daya tarik utama bagi investor. Menurutnya, setiap investor memiliki penilaiannya masing-masing untuk investasinya.
Di sisi lain, Suharso menyatakan rendahnya angka kemudahan berusaha di dalam negeri menjadi penyebab turunnya indeks persepsi korupsi atau IPK nasional. Seperti diketahui, IPK Indonesia turun pada 2022 dari 38 poin pada tahun sebelumnya menjadi 34 poin.
Indeks ini sekaligus yang terendah sejak 2014, tahun pertama ketika Joko Widodo (Jokowi) mulai menjabat sebagai presiden. IPK Indonesia pernah mencapai level tertinggi sebesar 40 poin pada akhir masa jabatan Jokowi yang pertama pada 2019.
Sebagai informasi, Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan badan atau PPH Badan paling lama 45 tahun hingga 2045 bagi perusahaan finansial yang berdiri di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Pemerintah telah mengklasifikasikan perusahaan finansial yang dimaksud ke dalam 18 jenis usaha.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.