KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun dari Dana Lahan Tol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara dalam pembebasan lahan jalan tol. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada dana pembebasan lahan tol senilai Rp 4,5 triliun yang belum dikembalikan operator usai konstruksi rampung.
Pahala tidak memerinci lebih lanjut ruas tol mana yang dimaksud terkait pembebasan lahan tersebut. Menurutnya, dana tersebut seharusnya dikembalikan setelah konstruksi jalan tol tersebut rampung.
Oleh karena itu, Pahala berencana memanggil perusahaan tol tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dipanggil semua pihak, Rp 4,5 triliun besar duitnya," kata Pahala di Jakarta, Kamis (9/3).
KPK juga menemukan masalah lain dalam tata kelola jalan tol. Salah satu dampak temuan KPK tersebut adalah rangkap jabatan petinggi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai komisaris operator tol. Pahala mengatakan ada lima pegawai BPJT yang menjadi komisaris di lima Badan usaha Jalan Tol atau BUJT.
Hal tersebut telah dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. "Pak menteri sudah setuju, nanti dicopot semua yang lima pegawai BPJT itu. Namanya siapa tanya Menteri PUPR dong," kata Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/3).
Akan tetapi, Pahala tidak mempertegas jabatan lima pegawai BPJT tersebut. Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, empat dari lima BUJT tersebut memiliki hubungan langsung dengan Badan Usaha Milik Negara, khususnya PT Jasa Marga Tbk.
Selain itu, empat dari lima anggota BPJT tercatat menjadi komisaris di lima BUJT. Satu-satunya anggota yang tidak menjadi komisaris di BUJT adalah Danang Parikesit yang juga menjabat Kepala BPJT.
Adapun dana yang dikeluarkan pemerintah sepanjang 2016 hingga 2021 untuk membebaskan lahan 57 proyek tol mencapai Rp 79,4 triliun. Seluruh ruas tol tersebut masuk dalam daftar proyek strategis.