Ganjar Pranowo dan Prabowo Dinilai Punya Potensi Berduet Saat Pilpres
Pengamat Politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad mengatakan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto berpeluang diduetkan pada pemilihan presiden 2024. Kesimpulan itu disampaikan Saidiman menanggapi kebersamaan Presiden Joko Widodo, Prabowo dan Ganjar pada kunjungan kerja presiden ke Kebumen Jawa Tengah, Kamis (9/3).
“Iya peluangnya terbuka (duet Ganjar-Prabowo), kalau misalnya lawannya Anies Baswedan. Koalisi pemerintahan melawan oposisi," kata Saidiman.
Lebih jauh Saidiman memperkirakan dalam konstelasi pemilihan presiden atau pilpres Ganjar akan menempati posisi calon presiden dengan Prabowo sebagai calon wakil presiden. Sebagai capres dan cawapres, Ganjar dan Prabowo memiliki dukungan elektabilitas yang tinggi berdasar beberapa lembaga survei.
Meski begitu, Saidiman mengatakan keputusan akhir pasangan capres tetap akan bergantung pada dinamika politik Tanah Air. Apalagi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan partai asal Ganjar hingga kini belum menetapkan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung.
Menurut Saidiman, sebagai partai pemenang pemilu 2019 PDIP memiliki tiket penuh untuk mencalonkan sendiri kandidat capres dan cawapres. Di sisi lain ia menilai Jokowi memiliki potensi besar memberi restu pada Ganjar dan Prabowo. Hal itu dikarenakan keduanya berada di lingkungan politik yang sama.
Saat ini Ganjar merupakan Gubernur aktif Jawa Tengah yang berasal dari PDIP. Sedangkan Prabowo merupakan Menteri Pertahanan di bawah pemerintahan Jokowi.
“Apakah ada dukungan khusus untuk salah satu dari keduanya, menurut saya ya mereka yang paling potensial (menang),” jelas Saidiman.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. PDIP berencana mengumumkan calon presiden pada 1 Juni 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Partai yang mengajukan harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.