DPR Usulkan Merger KPPU dan BPSK dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen

Andi M. Arief
14 Maret 2023, 19:24
kppu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Suasana rapat kerja di komisi DPR. Komisi VI mengusulkan penggabungan KPPU dan BPSK.

DPR mengusulkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK digabung di bawah satu lembaga. Rencana penggabungan lembaga tersebut akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang No. 8-1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Anggota Komisi VI DPR Darmandi Durianto mengatakan para anggota komisi VI sepakat untuk menggabung dua lembaga dalam rangka penguatan perlindungan konsumen. "Kami putuskan tim KPPU dan BPSK untuk bertemu dan menyusun task force," kata Darmandi di Gedung DPR, Selasa (14/3).

Alasan penggabungan ini karena DPR menilai sanksi yang diputuskan KPPU tetap tidak membuat efek jera terhadap pelaku usaha dan pelayanan terhadap konsumen tidak menjadi lebih baik. Dia menyebut kartel yang merugikan konsumen berhenti sampai pengenaan sanksi tanpa membuat praktik tersebut berhenti.

Selain itu, Darmandi menilai penggabungan tersebut dapat memperkuat sumber daya hukum BPSK dalam membantu konsumen. Darmandi mencatat hampir semua kasus yang ditangani BPSK pada akhirnya dimenangkan oleh pelaku usaha.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kontradiksi dalam UU Perlindungan Konsumen saat ini. Pasal 54 Ayat (3) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa putusan majelis hakim BPSK bersifat final dan mengikat.

Akan tetapi, Pasal 58 Ayat (2) UU Perlindungan Konsumen mengizinkan pelaku usaha untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Tidak ada satupun putusan Mahkamah Agung yang seingat saya menang untuk konsumen," kata Darmandi.

Darmandi menilai peleburan kedua lembaga tersebut harus berdasarkan peraturan setingkat Undang-Undang. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan menggabungkan Revisi UU PK dan Revisi UU KPPU yang saat ini sedang dibahas.

Namun Darmandi mengakui proses peleburan dua UU tersebut tidak dapat rampung pada tahun ini. Sebagai informasi, Revisi UU Perlindungan Konsumen masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2023.

Seperti diketahui, Revisi UU Perlindungan Konsumen sebelumnya diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan. Pada 2022, DPR mengambil alih perumusan revisi tersebut melalui Komisi VI.

Darmandi mengatakan naskah akademik revisi beleid tersebut telah rampung dan akan dipresentasikan besok, Rabu (15/3). Darmandi menyatakan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen tidak dapat rampung pada masa persidangan pertama 2023/2024.

"Kami maunya selesai pada musim persidangan 2023/2024, harus selesailah," kata Dmanadi.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...