Pihak Pontjo Sutowo Berdalih HGB Hotel Sultan Arahan Ali Sadikin
Sengketa lahan Hotel Sultan antara pihak Pontjo Sutowo dengan pemerintah masih terus berlanjut. Perusahaan Pontjo, PT Indobuildco mengatakan telah mendapatkan Hak Guna Bangunan atau HGB dari pemerintah secara sah.
Semua bermula saat Pemerintah DKI Jakarta membutuhkan hotel untuk konferensi Pasific Asia Travel Association (PATA) pada 1974. Adapun, HGB yang dimaksud adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di Blok 15 Gelora Bung Karno. Total luas kedua HGB tersebut mencapai 140.786 meter persegi.
Pada 1971, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin meminta Direktur Utama PT Pertamina Ibnu Sutowo untuk membangun hotel di Blok 15 Gelora Senayan. Alhasil, pemerintah DKI Jakarta menerbitkan SK Gub. DKI Nomor 1733/71 tanggal 21 Agustus 1971.
"Surat itu intinya menyatakan tanah ex-Jakindra seluas 13 ha diberikan kepada PT Indobuildco dengan pembayaran kompensasi yang jumlahnya jauh lebih besar daripada harga tanah pada saat itu," tulis Kuasa Hukum Indobuildco, Amir Syamsuddin dan Hamzah Zoelva, dalam sebuah surat kabar, Kamis (16/3).
Sebagai informasi, Ibnu Sutowo merupakan Direktur Indobuildco saat menerima surat keputusan yang diterbitkan Ali. Ibnu merupakan ayah kandung Pontjo Sutowo.
Pada 1972, Indobuildco mengajukan permohonan HGB kepada pemerintah yang akhirnya menghasilkan HGB Nomor 20/Gelora. Setahun kemudian, HGB Nomor 20/Gelora dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.
Pihak Indobuildco mengatakan kesalahan pemerintah terjadi pada 15 Januari 1984. Saat itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden No. 4-1984 tentang Badan Pengelola Gelora Senayan.
Beleid tersebut mengatur bahwa tanah bekas Asian Games keempat pada 1962 menjadi milik negara. Aturan tersebut menyatakan bahwa tanah dan bangunan di atas tanah yang ada di Kompleks Gelora Senayan merupakan milik negara.
Kuasa hukum Indobuildco mengatakan tanah tersebut berstatus Tanah Negara Bebas saat pendirian hotel maupun penerbitan HGB Nomor 20/Gelora. Keputusan Presiden tersebut pada akhirnya diperkuat dengan Surat Kepala BPN No. 109/HPL/BPN/1989 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara.
Kuasa hukum Indobuildco mengatakan hal tersebut tidak masalah lantaran Kementerian Sekretariat Negara mengirimkan surat Nomor 187/A/M.Sesneg/10/1999 kepada Kepala Pertanahan Jakarta Pusat. Surat tersebut dikirim setelah perusahaan mengajukan perpanjangan HGB pada 1999.
Saat itu, Pemerintah DKI Jakarta menyetujui perpanjangan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama Indobuildco. Kuasa hukum menyatakan perpanjangan HGB saat itu menyatakan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tidak berada di atas tanah milik negara atau HPL Nomor 1/Gelora.
"Hal ini diperkuat lagi dengan Surat Kakanwil BPN DKI Jakarta tanggal 29 Oktober 2022 kepada DIreksi BPGS, yang pada intinya menegaskan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tidak berada di atas HPL No. 1/Gelora," kata Amir.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan GBK bakal mengelola kawasan Hotel Sultan seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco pada 4 Maret 2023.
Indobuildco sebelumnya telah memperpanjang HGB selama 20 tahun melalui penerbitan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 4 Maret 2003 setelah masa berlaku HGB No. 20/Gelora berakhir.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, (kami) akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3).