KPU Tambah Materi Banding Putusan Penundaan Pemilu ke Pengadilan

Andi M. Arief
17 Maret 2023, 14:43
kpu, pengadilan, penundaan pemilu, partai prima
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) bersiap mengikuti Sidang Uji Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (16/3). Memori banding tersebut telah memasukkan usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat saat rapat dengar pendapat pada Rabu (15/3).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat mengatakan mengatakan memori banding tersebut fokus menentang dalil-dalil yang diajukan oleh Partai Prima. Saat ini, KPU sedang dalam proses pemilihan kuasa hukum untuk maju di Pengadilan Banding.

"Ini sedang proses penunjukkan. Kami optimistis menang. Kemarin dalam RDP dengan Komisi II DPR dalam rangka kami sampaikan itu," kata Yulianto di Hotel Bidakara, Jumat (17/3).

Yulianto menyebutkan Pengadilan Tinggi Jakarta sudah menerbitkan jadwal persidangan pertama pengadilan banding tersebut. Sebagai informasi, lama peradilan banding dibatasi paling lama tiga bulan sejak diajukan. Artinya, hasil banding yang diajukan oleh KPU selambatnya diputuskan pada pertengahan Juni 2023.

Seperti diketahui, Partai Prima memenangkan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Dalam putusan yang diketok Kamis (2/3) lalu, majelis hakim yang diketuai Hakim T Oyong. Secara sederhana, Oyong memutuskan Prima menjadi partai yang dirugikan oleh proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.  

Putusan itu memerintahkan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan memberi kesempatan pada Partai Prima untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu yang telah berjalan dalam kurun waktu maksimal 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Prima tidak menemukan jalan lain untuk menjadi peserta Pemilu.

Pengurus Partai Prima
Pengurus Partai Prima (Istimewa)

Adapun, gugatan sengketa pemilu yang Agus ajukan ke PTUN ditolak lantaran dinilai tidak memiliki legal standing.  Pada saat yang sama, KPU tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu yang memberi kesempatan pada Prima untuk melakukan perbaikan pada saat verifikasi administrasi.

“Kami mau melakukan cara apa lagi, kami tidak didengar. Satu-satunya cara hentikan dulu proses yang sedang berjalan agar kami bisa ikut,” ujar Agus.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...