Jokowi Resmi Jadi Pemilih, Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal

Andi M. Arief
14 Maret 2023, 20:04
Jokowi Resmi Jadi Pemilih, Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima bukti pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 dari petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Presiden Joko Widodo telah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih atau Coklit di Istana Merdeka bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Coklit merupakan tahap verifikasi data pemilih untuk mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu tahun depan. 

Kepala Negara mengatakan, Coklit merupakan bukti terdaftar dari KPU sebagai pemilih pada Pemilu tahun depan. "Saya mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya di websitenya KPU. Apabila belum terdaftar, segera mendaftarkan ke KPU setempat," kata Jokowi, dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).

Jokowi melakukan Coklit tersebut didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hasyim menegaskan, jadwal Pemilu 2024 belum akan berubah dan sesuai dengan jadwal.

Menurutnya, Coklit yang dilakukan Jokowi merupakan simbol penegasan bahwa Pemilu 2024 masih berjalan sesuai agenda. KPU akan melakukan Coklit pada 12 Februari - 14 Maret 2023.

Hasyim menjelaskan, Coklit bertujuan untuk mencocokkan nama orang-orang yang terdaftar dalam data pemilih. Beberapa data yang perlu diverifikasi adalan Nomor Induk kependudukan, domisili, dan lokasi Tempat Pemungutan Suara.

KPU akan memberikan stiker di tempat tinggal pemilih yang datanya telah diverifikasi. Yulianto mengatakan data kerja yang diverifikasi melalui Coklit merupakan sinkronisasi dua data yang berbeda.

Data yang dimaksud adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yang dimiliki pemerintah dan DP4 yang dimiliki KPU. Sinkronisasi data tersebut menemukan jumlah pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 204.559.713 pemilih.

"Data pemilih yang sekarang ini digunakan sebagai instrumen atau alat kerja pemutakhiran data kerja atau Coklit," kata Hasyim.

Di sisi lain, Hasyim berencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima pekan ini. Putusan itu memerintahkan KPU menghentikan sementara tahapan pemilu yang tengah berjalan.

Hasyim mengatakan, sesuai aturan waktu banding yang tersedia 14 hari sejak pembacaan putusan. Adapun putusan telah dibacakan hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lalu.

Pada putusan perkara tersebut, KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan tujuh hari.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo menginginkan partainya diikutsertakan dalam kontestasi Pemilu 2024. Terkait hal-hal lain di luar keinginannya tersebut, Jabo mengatakan tidak ikut bertanggung jawab.

"Banding silahkan, tapi kan amar putusannya 'serta merta'. Artinya apa? Keputusan PN harus diproses oleh penyelenggara pemilu, dan kita tunggu," kata Jabo saat kepada Katadata.co.id, di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...