Polri akan Usut Penyelundupan Pakaian Impor Bekas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu (15/3) menyampaikan bahwa Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor. Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menekankan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 . Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.
Ia berharap konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. "Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas," ujarnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, Indonesia mengimpor pakaian bekas dan barang tekstil bekas sebanyak 26,22 ton. Nilai total impornya mencapai US$ 272.146 atau sekitar Rp 4,18 miliar.