Berubah Kelas Standar, Iuran BPJS Kesehatan Tak akan Naik

Aditya Widya Putri
19 Maret 2023, 15:57
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan k
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien.

Meski dari akhir tahun 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah menghapus sistem kelas secara bertahap, mereka menjamin tak ada kenaikan tarif premi hingga tahun depan (2024).

“Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Ada dua faktor yang melatarbelakangi ditiadakannya kenaikan premi. Yang pertama, mandat langsung dari Presiden Joko Widodo. Sementara kedua, kondisi finansial BPJS dianggap tengah sehat. BPJS Kesehatan tak memiliki utang kepada seluruh rumah sakit di Indonesia.

“Ini kan mau mendekati taun-taun politik. Lalu tidak ada gagal bayar klaim, bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan agar cashflow rumah sakit terjaga,” paparnya.

Jadi besaran premi BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan. Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas II Rp100 ribu per bulan. Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas III Rp35 ribu per bulan.

Sebelumnya iuran premi BPJS Kesehatan sempat diusulkan berubah, yakni lebih besar dari iuran di kelas 3, namun tidak melebihi iuran kelas 2. Besaran tarif kelas standar ini jika dihitung secara aktuaria mencapai Rp75 ribu.

Sementara rencana penerapan sistem kelas standar yang sudah diterapkan secara bertahap pada tahun akhir tahun lalu ditargetkan aktif menyeluruh pada 1 Januari 2025.

Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan telah diuji coba pada lima rumah sakit milik pemerintah. Kelima rumah sakit tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

“Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba,” terang Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dilansir dari akun Youtube Komisi IX DPR RI. Satu rumah sakit yang tidak ditelaah lebih lanjut adalah RSUP Kariadi Semarang.

Skema kelas standar alias KRIS JKN akan melebur kelas I, II, III yang memiliki kapasitas berbeda di tiap kelasnya. Kelas standar hanya diisi 4 tempat tidur. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus, seperti kemoterapi.

Penerapan KRIS merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain informasi mengenai premi dan perubahan kelas, BPJS Kesehatan juga menargetkan penambahan jumlah peserta JKN-KIS. Program ini telah diikuti oleh 252,1 juta jiwa per 1 Maret 2023, setara lebih dari 90% penduduk Indonesia.

Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan menargetkan angka kepesertaan naik 8% menjadi 98% dari total penduduk Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...