Tolak UU Ciptaker, Buruh Ancam Demonstrasi Tiap Minggu dan Mogok Kerja
Buruh menolak pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka juga akan melakukan aksi setiap minggu secara serentak di penjuru negeri.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh berencana untuk menekan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan Parliament Review terhadap Perppu ini.
Dengan aksi tiap pekan, Said mendorong parlemen untuk merevisi aturan ini. Dia menjadwalkan aksi tersebut akan dilakukan setiap hari Selasa melibatkan ribuan buruh.
"Kalaupun tidak ribuan, ratusan. Artinya, mendekati seribu buruh dan ini serempak di kantor-kantor gubernur dan bupati," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/3).
Khusus DKI Jakarta, Said menyampaikan aksi mingguan tersebut akan dilakukan di depan Gedung DPR. Selain aksi mingguan, buruh mempersiapkan aksi mogok massal yang dijadwalkan sekitar Juli-Agustus 2023.
Aksi tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menghargai Ramadan 2023 dan hari raya Idul Fitri. Adapun, aksi mogok kerja tersebut akan berlangsung selama lima hari.
Aksi mogok kerja massal tersebut juga akan diikuti oleh seluruh anggota Partai Buruh. Said mengatakan, total buruh yang akan mogok mencapai 5 juta orang yang tersebar di 100.000 pabrik.
"Kami juga akan mengajak buruh-buruh di pelabuhan dan supir, baik sopir truk trailer maupun angkutan kota untuk melakukan perlawanan pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," kata Said.
Terakhir, Said berencana untuk meminta dukungan dari para kepala daerah untuk menolak UU Cipta Kerja dan menyurati DPR. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan lantaran otonomi daerah akan dikerdilkan dalam UU Cipta Kerja.
Sebenarnya, buruh hanya menolak klausul pada kluster ketenagakerjaan dan klausul tentang petani di kluster pertanahan. Namun karena aturan ini memiliki metode sapu jagat, maka para pekerja memilih untuk menolak seluruh aturan Ciptaker.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi pihak-pihak yang menolak pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mahfud menilai adanya penolakan dalam pembentukan aturan merupakan hal yang lumrah.
"Itu biasa, yang menolak silahkan menolak. Enggak apa-apa menolak, itu bagus," kata Mahfud di Kantor PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Selasa (21/3).