Rafael Alun jadi Tersangka, Kemenkeu Nyatakan Siap Bantu KPK
Komisi Pemberantasan Korupsu alias KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap mendukung proses hukum atas kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. Tidak hanya itu, ia menyebut lembaganya sejak awal mendukung penuh dan siap bekerjasama dengan KPK.
"Kami juga senantiasa siap untuk memberikan keterangan, informasi, data yang diperlukan demi kelancaran proses hukum," kata Prastowo dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Dari kasus Rafael itu, Prastowo berharap bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh pegawai di lembaganya. Hal ini utamanya terkait perlunya selalu teguh memegang integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun di tengah proses penjatuhan disiplin yang juga tengah dilakukan Kementerian Keuangan. Setelah beberapa pekan, KPK hari ini mengumumkan penetapan tersangka terhadap Rafael.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3).
Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan. Dalam proses penelusuran KPK telah menemukan adanya dua alat bukti dugaan korupsi.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut menurut Ali dalam bentuk uang. Tim penyidik terus menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat.