Brigjen Endar Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas, Apa Alasannya?
Mantan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Selain melaporkan Firli, Endar juga melaporkan Sekretaris Jenderal Komisi Antirasuah Cahya Harefa ke Dewas.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/4).
Endar mengungkapkan dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK. Sesuai ketentuan ia menyebut menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan memberikan surat terkait penugasan tersebut.
Menurut Endar saat ini ia telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.
"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, lalu pertimbangan sekjen apa,” ujar Endar.
Sebelumnya pada Senin (3/4) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit.
Dalam surat balasan itu Listyo menyatakan tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sekjen KPK Cahya H. Harefa membenarkan ia telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023. Surat itu berisi pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Cahya dalam keterangan tertulis.
Adapun Endar mengatakan dirinya melapor ke Dewan Pengawas KPK untuk menguji apakah memang pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut. Endar juga menyebut pelanggaran dugaan kode etik tersebut antara lain soal sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ujar Endar.
Meski demikian Endar belum ingin bicara banyak soal pelaporannya dan menyarankan agar perkembangannya dikonfirmasi langsung ke Dewan Pengawas. Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK. Poin lain yang dipertanyakan Endar adalah soal KPK yang ngotot memberhentikan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.