Bawaslu Simpulkan Tak Ada Pelanggaran dari Bagi Amplop Politikus PDIP

Ade Rosman
6 April 2023, 14:15
Bawaslu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Totok Hariyono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan kepada jamaah masjid di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di salah satu masjid di daerah Sumenep Jawa Timur. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pengusutan atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/3) lalu. 

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,”  ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4).

Menurut Bagja kesimpulan didapat Bawaslu setelah pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi pada beberapa pihak. Sebelumnya Bawaslu telah melakukan klarifikasi pada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid. Di antaranya adalah takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye. Atas kesimpulan itu KPU tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut. 

Pertimbangan pertama adalah bahwa secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pertimbangan kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah. Dengan begitu Bawaslu menilai tidak ada keterlibatan partai. 

"Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Bagja.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...