Jokowi Resmi Bubarkan BUMN PT Iglas dan Kertas Kraft Aceh
Presiden Joko Widodo kembali membubarkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tak bisa mengikuti perkembangan zaman. Dua perusahaan tersebut adalah PT Industri Gelas dan PT Kertas Kraft Aceh.
Pembubaran Industri Gelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2023. Sedangkan pembubaran Kertas Kraft Aceh mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2023.
Pertimbangan kedua aturan tersebut sama, yakni didasarkan dari hasil kajian dengan fokus kinerja hingga kelincahan menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.
"Likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan pemerintah ini," tulis Jokowi dalam beleid tersebut, Kamis (6/4).
Sebagai informasi, pembubaran Industri Gelas atau Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak 2015.
Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.
Sejak 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari bisnis non-utama, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp 1,32 triliun.
Seluruh kewajiban terhadap 429 eks-karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara itu, kewajiban kreditur dan vendor lainnya diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.
Sementara itu, Kertas Kraft Aceh atau KKA telah berhenti beroperasi sejak 2008. KKA sudah menghadapi kondisi ketertinggalan teknologi alat produksi, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.
Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun. Sedangkan ewajiban karyawan, termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
