Bawaslu Larang Partai Lakukan Politik Uang di Rumah Ibadah

Ade Rosman
6 April 2023, 18:57
Bawaslu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Totok Hariyono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan kepada jamaah masjid di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengimbau partai politik untuk tidak melakukan politik praktis di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan setelah ditemukannya pembagian amplop berwarna merah dengan logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berisi uang di Sumenep Jawa Timur pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, meski hingga saat ini dirinya belum memberikan teguran pada pihak terkait, namun ia menyatakan akan melakukan tindak lanjut. Bawaslu akan menyampaikan imbauan untuk tidak melakukan praktek yang tidak tepat. 

“Dengan berkaca dari kasus ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, terutama tadi melakukan ke politik praktis di tempat ibadah," kata Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Kamis (6/3).

Ia menegaskan, imbauan tersebut bukan hanya untuk tidak melakukan politik praktis di masjid. Bawaslu juga melarang praktek serupa di tempat ibadah agama lain, di tempat pendidikan, dan juga fasilitas pemerintah.

Untuk perkara amplop Said Abdullah, Bagja mengatakan Bawaslu telah melakukan penelusuran. Hasilnya, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu karena saat ini belum masuk masa kampanye.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...