Jelang Musim Mudik, KAI Ingatkan Aturan Bagasi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memulai masa angkutan Lebaran pada 14 April hingga 2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai aturan yang berlaku.
Bagasi yang tidak dikenakan bea maksimal memiliki berat 20 kilogam (kg), volume 100 desimeter kubik (dm3), dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter (cm). “Dan, sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Pengenaan bea kelebihan bagasi yakni sebesar Rp10 ribu per kg untuk penumpang kelas eksekutif, Rp6 ribu per kg untuk penumpang kelas bisnis, dan Rp2 ribu per kg untuk penumpang kelas ekonomi.
Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain. Barang bawaan tersebut juga hendaknya tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta.
Joni memaparkan, bila penumpang membawa barang lebih dari 200 dm3 atau berdimensi lebih dari 70 x 48 x 60 cm, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke dalam kabin. “Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api, seperti KAI Logistik,” ucap Joni.
Barang-barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi meliputi:
1. Binatang
2. Narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya
3. Senjata api/tajam
4. Benda yang mudah terbakar/meledak
5. Benda berbau busuk/amis, atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain
6. Barang yang dilarang peredarannya oleh peraturan perundang-undangan
7. Barang yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi
Joni berharap semua penumpang mematuhi aturan tersebut. “Sehingga, perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” pungkasnya.