Jokowi Teken Aturan, Cuti Bersama ASN Dimulai 19 April

Ameidyo Daud Nasution
13 April 2023, 17:45
cuti, cuti bersama, jokowi, asn
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat penyerahan zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan cuti bersama Lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Cuti bersama untuk ASN akan dimulai pada Rabu (19/4) dan diakhiri pada Selasa (25/4).

Cuti bersama ASN diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 yang ditetapkan pada Kamis (13/4). Sedangkan cuti bersama yang diberikan sebanyak lima hari.

"Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai curi bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut seperti ditulis pada Kamis (13/4). Perubahan tanggal cuti bersama ini dilakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas arus mudik tahun ini.

Sebelumnya, rapat terbatas yang dipimpin Jokowi menyepakati penambahan waktu cuti bersama sebanyak satu hari. Artinya, waktu cuti bersama dimulai pada Rabu (19/4). Namun waktu cuti bersama dipersingkat dari Rabu (26/4) menjadi Selasa (25/4).

KEPADATAN KENDARAAN JALUR PUNCAK BOGOR LIBUR NYEPI
KEPADATAN KENDARAAN JALUR PUNCAK BOGOR LIBUR NYEPI (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai dengan memperpendek waktu cuti bersama dari hari Rabu menjadi hari Selasa, pemudik berpotensi menambah waktu liburnya. Dengan demikian, tekanan lalu lintas saat arus balik dapat lebih ringan.

Untuk memaksimalkan penambahan cuti bersama, Budi mengimbau para perusahaan untuk menyesuaikan waktu pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada para buruh.

"Sehingga pada 18 April 2023 dipastikan mereka para karyawan sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mudik pada 18 April 2023 malam hari," kata Budi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...