Para Menteri Telah Sepakat, Draf RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR

Andi M. Arief
14 April 2023, 16:50
mahfud, dpr, perampasan aset
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera menyerahkan Draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset ke DPR. Sebagai informasi, rancangan aturan tersebut diinisiasi oleh pemerintah.

Mahfud mengatakan draf tersebut telah disetujui oleh enam kepala lembaga. Selain Mahfud, lima pejabat lainnya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Listyo Sigit Purnomo, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.

"Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi," kata Mahfud dalam saluran resmi Kemenko Polhukam, Jumat (14/4).

Saat ini Mahfud masih menyisir draf tersebut dari redaksi-redaksi yang bermasalah. Dokumen tersebut akan dikirimkan setelah Presiden Joko Widodo kembali ke Indonesia pada pekan depan.

Oleh karena itu, Mahfud berencana melakukan rapat konsinyering setingkat pejabat eselon satu dalam waktu dekat. "Mungkin hari Senin pekan depan akan diserahkan drafnya kepada presiden," kata Mahfud.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sebetulnya telah melewati proses panjang. Usul pembentukannya dimulai sejak 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas inisiatif PPATK.

Namun hingga kini aturan yang memiliki fungsi dalam upaya pemberantasan korupsi itu belum juga disahkan. Pemerintah telah memasukkan calon beleid tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Sebelumnya, Jokowi meminta DPR menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ini karena payung hukum tersebut diperlukan untuk memudahkan penegakkan hukum.

"Ini akan memudahkan proses-proses, utamanya tindak pidana korupsi karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (5/4).

Selain itu, DPR tengah membahas RUU Pembatasan Uang Kartal. Aturan tersebut nantinya akan membatasi pemindahan uang pribadi maksimal Rp 100 juta per hari.


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...