Jelang Pemilu, Cek Daftar 24 Parpol Peserta Pemilu dan Nomor Urutnya

Ira Guslina Sufa
3 Mei 2023, 14:17
Daftar partai politik peserta pemilu
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto (tengah) melakukan swa foto usai mengambil nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (14/12).

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon legislatif dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Pendaftaran bakal anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pendaftaran bakal caleg dilakukan serentak. Partai bisa menyerahkan daftar nama bakal caleg sesuai dengan tingkatan yang dipilih. 

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan jumlah kursi DPR  pada pemilu 2024 menjadi 580 kursi. Jumlah ini naik dibanding pemilu 2019 yang hanya 575 kursi. Adapun jumlah dapil naik dari sebelumnya 80 daerah pemilihan atau dapil menjadi 84 dapil. 

Adapun daerah yang memiliki kursi terbanyak untuk DPR RI adalah Provinsi Jawa Barat dengan total 91 kursi. Sedangkan di wilayah Sumatera jumlah kursi terbanyak dada di Sumatera Utara dengan total 30 kursi.

Saat pendaftaran partai politik peserta pemilu dibuka pada 1-14 Agustus 2022 terdapat 40 partai politik yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi administrasi. 

Pada tahap verifikasi, KPU menyatakan ada 9 partai politik yang ada di DPR RI lolos dan ada pula 9 partai politik non parlemen yang lolos ke tahap verifikasi faktual. Sedangkan 6 partai lainnya dinyatakan gugur. 

Partai terakhir yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu adalah Partai Ummat. Partai yang didirikan Amien Rais tini mendapatkan nomor urut 24 yang ditetapkan lewat Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Selain 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu secara nasional terdapat 6 partai politik lokal. Partai lokal ini akan bertarung memperebutkan anggota dewan di wilayah DKI Jakarta. 

Berikut daftar lengkap 24 partai politik peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya

  1. Partai Kebangkitan Bangsa 
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya 
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar 
  5. Partai Nasdem 
  6. Partai Buruh 
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 
  8. Partai Keadilan Sejahtera 
  9. Partai Kebangkitan Nusantara 
  10. Partai Hati Nurani Rakyat 
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional 
  13. Partai Bulan Bintang 
  14. Partai Demokrat 
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
  17. Partai Persatuan Pembangunan 
  18. Partai Nanggroe Aceh (Partai Lokal)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa  (Partai Lokal)
  20. Partai Darul Aceh  (Partai Lokal)
  21. Partai Aceh  (Partai Lokal)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh  (Partai Lokal)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh  (Partai Lokal)
  24. Partai Ummat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...