Pemerintah Buka Registrasi Perdagangan Karbon, OJK Jadi Regulator

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Mei 2023, 20:43
Perdagangan karbon
PLN
Enam BUMN sepakat kerjasama perdagangan karbon

Pemerintah memberi amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengatur tata kelola perdagangan karbon di dalam negeri. Implementasi perdagangan karbon ditujukan untuk menarik investasi hijau lewat transaksi jual beli karbon.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa perdagangan karbon domestik bersifat terbuka. Seluruh mekanisme tata perdagangan berada di dalam bursa karbon di Indonesia.

Perdagangan karbon ini terbuka bagi semua pelaku usaha dengan syarat harus mendaftarkan diri ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski begitu, Bahlil belum memberi uraian lebih lanjut soal kepastian pelaksanaan perdagangan karbon.

"Nanti OJK yang akan mengatur," kata Bahlil dalam Konferensi Pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (3/5).

Pemerintah sejauh ini masih melakukan penataan perizinan bagi hutan lindung dan taman konservasi yang berada di wilayah atau area konsesi. Penetapan perizinan lahan yang bakal menjadi sumber penyerap emisi karbon akan diurus oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi.

Dia pun menjelaskan, perdagangan karbon hanya berlaku di bursa perdagangan dalam negeri. "Harga karbon di Indonesia tidak boleh di jual di pasar bursa yang lain. kita tidak ingin di luar negeri," ujar Bahlil.

Implementasi perdagangan karbon dipercaya sanggup mendatangkan pendapatan yang besar bagi negara. Alasannya, Indonesia memiliki cadangan penyimpanan injeksi CO2 yang besar. Cadangan penyimpanan yang dimaksud adalah bekas reservoir lapangan migas yang tak lagi dieksploitasi.

"Jangan sampai ini dikapitalisasi oleh negara lain, apalagi negara tetangga. Mereka tidak mempunyai penghasil karbon dan tidak punya tempat penyimpanan CO2 tapi mereka membuka bursa karbon itu," kata Bahlil.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...