Mengenal 'Presidential Threshold' dan Sejarahnya di Pemilu Indonesia

Ade Rosman
5 Mei 2023, 18:10
Pemilu
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo berlari menuju panggung saat Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Jelang pemilu 2024 partai politik mulai bergerilya mencari kawan untuk berkoalisi. Gerak lincah para pimpinan partai membuat tensi politik meningkat. Terlebih lagi pemilihan presiden dan pemilu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. 

Salah satu yang membuat partai harus mencari kawan dalam menghadapi pilpres adalah untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Presidential threshold merupakan syarat mutlak untuk bisa mengajukan capres. 

Partai politik bisa saja mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain bila bisa memenuhi ambang batas presiden. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada BAB VI mengenai Undang-undang tersebut disebutkan mengenai pengusulan bakal calon presiden dan wakil presiden.  

Sesuai Undang-undang Pemilu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus bisa memenuhi satu dari dua syarat. Pertama harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR. Syarat lain harus memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Sementara itu, aturan untuk partai politik maupun kesepakatan di antara beberapa partai politik secara rinci dituliskan dalam Pasal 223-224 UU tersebut. Pada pasal itu, disebutkan bentuk kesepakatan yang bisa dilakukan jika ingin menggabungkan kekuatan ketika berniat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 223

(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

(2) Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...