Ikatan Pedagang Pasar Sodorkan 3 Kriteria Capres Pilihan, Ini Poinnya
Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Reynaldi Sarijowan membeberkan tiga kriteria bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang akan didukung oleh pedagang pasar tradisional se-Indonesia. Menurut dia kriteria ini menjadi syarat mutlak bila para kandidat ingin meraup suara para pedagang pasar se-Indonesia.
Reynaldi menjelaskan pada kategori pertama, pedagang akan melihat kedekatan para kandidat dengan pasar. Kedekatan itu menurut dia bisa tercermin dengan seberapa sering para tokoh datang berkunjung ke pasar tradisional.
Menurut Reynaldi dengan sering berkunjung para kandidat menunjukkan perhatian pada persoalan harga bahan pokok di masyarakat. Hal itu seperti yang sering dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang akan berakhir masa jabatannya pada 2024 mendatang.
"Kami tahu bahwa Presiden Jokowi merupakan presiden yang sering berkunjung ke pasar dan yang mendapatkan dukungan pedagang pasar," ujar Reynaldi, Jumat (5/5).
Kriteria kedua, kata Reynaldi, adalah capres-cawapres yang banyak memberikan solusi atas persoalan pasar tradisional. Solusi menurut dia tercermin dari regulasi yang dirumuskan dalam undang-undang perlindungan untuk menjamin eksistensi pasar tradisional.
Adapun kriteria ketiga adalah capres-cawapres yang dapat melindungi pedagang pasar melalui permodalan dan pelatihan sumber daya manusia. Tujuannya agar pedagang pasar tradisional mampu bersaing dengan banjirnya e-commerce dan gempuran retail modern.
"Ketiga kriteria ini kami umumkan dalam rangka menjaring usulan dari pedagang pasar se-Indonesia sembari secara organisasi IKAPPI melaksanakan rapat kerja daerah di kabupaten atau kota seluruh Indonesia," kata Reynaldi.
Adapun IKAPPI memiliki anggota pedagang pasar dalam jumlah besar di seluruh Indonesia. IKAPPI juga memiliki afiliasi sebanyak 7.679 pasar tradisional yang berinduk terhadap IKAPPI.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Baru ada dua calon presiden yang telah mengantongi tiket untuk maju dalam pilpres.
Mereka adalah Ganjar Pranowo yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diikuti Partai Persatuan Pembangunan. Calon lain adalah Anies Baswedan yang mengantongi dukungan dari koalisi perubahan yang terdiri dari Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.