Susul PKS, Giliran Nasdem Setorkan Daftar Nama Caleg ke KPU
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan Partai Nasional Demokrat akan mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif, Menurut Idham, Nasdem telah menyerahkan surat pemberitahuan resmi terkait rencana pendaftaran anggota legislatif tersebut.
"Partai Nasdem rencananya akan mengajukan anggota legislatifnya pada Rabu tanggal 10 Mei jam 10.00 WIB," kata Idham kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Hingga hari ke-8 KPU membuka pendaftaran bagi partai politik untuk mengajukan caleg. Pendaftaran tidak hanya di untuk calon DPR tetapi juga untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Saat ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya Partai Politik yang telah mendaftar.
Pendaftaran dilakukan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu beserta jajaran petinggi partainya pada Senin. PKS mendaftarkan sebanyak 580 caleg di 84 daerah pemilihan (Dapil).
Di sisi lain, Idham mengatakan syarat pengajuan caleg adalah dokumen yang lengkap. Pada tahapan verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi terhadap legalitas maupun keabsahan dari dokumen yang diserahkan tersebut.
Apabila terdapat dokumen yang belum absah, maka KPU akan meminta pada partai politik untuk memperbaiki persyaratan bacaleg. Perbaikan diperlukan untuk memastikan daftar caleg yang diberikan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Batasnya itu kami lakukan sampai dengan minggu ketiga bulan juni 2023. Sesuai dengan lampiran 1 PKPU 10/2023," kata Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan seluruh partai politik di tingkat nasional mulai mendaftarkan nama caleg yang akan diusung. Anggota KPU Idham Holik berharap pendaftaran tidak dilakukan menumpuk di hari terakhir pendaftaran yaitu Minggu (14/5).
"Kami sudah mengingatkan, menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR diupayakan jangan di hari terakhir agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap, masih ada waktu untuk melengkapi," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5).
Seperti diketahui, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 mulai Senin (1/5). Pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023. Untuk 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
Sedangkan pada 14 Mei, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat. KPU berharap proses pendaftaran bisa berjalan lancar.