Erick Thohir Ingatkan Bos Dapen BUMN: Bersih-Bersih Akan Dilakukan
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia yakni Edi Winoto sebagai tersangka dugaan korupsi. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memperingatkan para bos BUMN lainnya bahwa bersih-bersih dana pensiun akan terus berjalan.
Erick juga terus berkomunikasi dengan Kejagung terkait perkembangan kasus tersebut. Ia juga mengatakan kasus tersebut sebetulnya sudah lama karena para tersangka juga merupakan orang lama yang bekerja di dapen Pelindo itu.
"Saya kembali mengingatkan seluruh rekan-rekan pimpinan di BUMN memegang penuh dan tidak mentoleransi kejadian-kejadian seperti ini," kata Erick kepada awak media di sela KTT ASEAN di Labuan Bajo, Rabu (10/5).
Erick memastikan akan tetap terbuka untuk bersih-bersih jika memang terjadi kasus korupsi dana pensiun selama kepemimpinannya. Ia juga kembali menegaskan dukungannya terhadap keajaksaan untuk perbaikan manajemen BUMN dapen.
Erick juga menyebut bersih-bersih akan dialkukan melalui dua hal yakni sistem dan pimpinan unit. Hal ini penting demi melindungi hak dari karyawan BUMN.
"Tranformasi dana pensiun BUMN ini seperti yang saya sudah laporkan di komisi VI itu akan memakan waktu selama tiga tahun," kata Erick.
Erick menjelaskan temuan yang ironis. Dari 48 dana pensiun BUM, sebanyak 31 saat ini kondisinya meprihatinkan. Namun, dari 31 dapen tersebut masih perlu dilihat mana saja yang terkait salah kelola dan mana saja yang memang terindikasi korupsi.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia pada periode 2013 sampai 2019. Keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 29 Mei.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dikutip Rabu (10/5).
Ketut mengatakan tersangka pertama adalah Edi Winoto (EWI) yang merupakan Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016. Selanjutnya Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji (US) yang merupakan Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 dan Imam Syafingi (IS) yang merupakan Staf Investasi Sektor Ril di DP4 periode 2012-2017.
Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah hiefy Adi Kusmargono (CAK) yang merupakan Dewan Pengawas DP4 tahun 2012. Selain lima tersangka dari pihak internal DP4, Kejaksaan juga menetapkan tersangka dari eksternal yaitu Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.
Ketut menjelaskan dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Kejaksaan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar.
Menurut Ketut dalam pelaksanaan program ditemukan adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up. Perbuatan ini menyebabkan kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.