Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma

Ira Guslina Sufa
11 Mei 2023, 19:13
Kejagung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kejaksaan Agung RI menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018. Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan para tersangka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei hingga 30 Mei. 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka ini dilakukan penahanan,” ujar Ketut, Kamis (11/5). 

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan Kejagung adalah Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Direktur PT Graha Telkom Sigma. Ada pula Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma.

Dua nama lain yang ditetapkan tersangka adalah Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, dan Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur. Nama terakhir adalah Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

Menurut Ketut penahanan para tersangka dilakukan terpisah. Lima tersangka yaitu TH, HP, JA, RB, TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Ketut mengatakan peran tersangka dalam perkara ini secara bersama-sama melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif. Tindakan tersebut dibuat seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyedia batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 282 Miliar

Lebih jauh Ketut mengatakan untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen pencarian fiktif. Selanjutnya dokumen digunakan untuk menarik dana. 

“Terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282, 3 miliar,” kata Ketut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Ketut mengatakan pengusutan perkara yang dilakukan tim Kejagung merupakan kerjasama dengan internal Telkom sebagai induk usaha Graha Telkom Sigma. Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan menindaklanjuti temuan dari hasil pemeriksaan di internal Telkom. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...