PAN Daftarkan 580 Caleg DPR ke KPU, Tak Ada Nama Zulkifli Hasan
Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftarkan sebanyak 580 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta Pusat, Jumat (12/5). Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memimpin langsung rombongan yang tiba di kantor KPU sekitar pukul 14.00 WIB.
Zulhas mengatakan bakal caleg yang didaftarkan telah memenuhi kuota 100 persen. Para caleg terdiri dari 84 daerah pemilihan di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
Menurut Zulkifli untuk DPRD Provinsi jumlah caleg yang didaftarkan sebanyak 301 dapil dengan jumlah caleg 2.372 orang. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota di 2325 dapil, dengan jumlah caleg 17.512 orang.
“Kami daftar untuk semua posisi 100 persen," kata Zulhas saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
Zulhas menyatakan PAN siap menghadapi pemilu 2024 mendatang. Ia mengungkapkan, target PAN sebanyak 100 kursi DPR RI.
Zulhas Siap Turun Jadi Caleg
Di sisi lain, Zulhas mengaku belum mendaftar sebagai calon legislatif hari ini. Namun, ia mengatakan akan ikut mendaftar bila diperlukan.
"Tentatif, masih belum. Belum ada (nama Zulhas di daftar), kalau diperlukan baru turun," kata Zulkifli.
Sementara itu Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan, jika nantinya jadi mendaftar, Zulhas akan bertarung di Dapil Jawa Tengah I. Ketua Umum partai itu bisa saja menggantikan calon legislastif yang lain.
Eddy mengatakan alasan Zulhas maju di dapil tersebut sebagai langkah untuk mengamankan kembali 8 kursi DPR RI yang hilang di sana.
"Nah sekarang bagaimana untuk kemudian memperoleh Jawa Tengah kembali ya, salah satunya adalah kami taruh kartu truf kami di sana, pak Zulhas, untuk menyemangati teman-teman yang ada di PAN," kata Eddy.
Hingga Jumat, terdapat tujuh partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR ke Kantor KPU Pusat, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Ummat, Partai Garuda, dan PAN. Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023. Sebelumnya, KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.