Kronologi Korupsi Proyek BTS Kominfo hingga Rugikan Negara Rp 8,32 T
Perkara rasuah proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal di Kementerian Komunikasi dan Informatika terus bergulir. Sejak perkara menyeruak pada paruh kedua 2022 Kejaksaan Agung telah berulang kali memanggil pihak terlibat.
Saat penyerahan kerugian negara ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/5) Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek ini mencapai Rp 8,32 Triliun. Kerugian terdiri dari biaya penyusunan pendukung, mark up harga dan BTS yang belum terbangun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
Ateh menjelaskan BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022. Saat itu BPKP diminta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Sebelumnya pada Kamis (11/5) Kejaksaan memeriksa empat orang pejabat pada perusahaan rekanan yang turut menangani proyek infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum menjabarkan sudah lebih dari 60 saksi yang diperiksa penyidik terkait rasuah ini. Sebanyak 23 di antaranya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut seperti dikutip Senin (15/5).
Perkara korupsi proyek BTS dan Bakti Kominfo ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan banyak pihak. Kejaksaan Agung pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan tersangka lain adalah Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak.
Tak hanya sampai di situ, penyidik Kejaksaan Agung juga telah bolak balik memeriksa pejabat kominfo dari level bawah hingga pimpinan. Menteri Kominfo Johnny G Plate sudah dua kali diperiksa Kejaksaan untuk mengetahui duduk perkara rasuah. Apalagi pada salah satu sesi penyelidikan adik Menkominfo Gregorius Alex Plate telah mengakui menerima sejumlah uang dalam proyek tersebut. Uang itu juga telah dikembalikan kepada negara.
Bagaimana sebenarnya duduk perkara rasuah BTS 4G dan BAKTI di Kementerian Kominfo ini?
Duduk Perkara Proyek BTS Kominfo
Ihwal proyek BTS di Kominfo bermula dari rencana yang telah disiapkan untuk 9.113 desa dan kelurahan yang dimulai pada 2020 lalu. Mengutip dari laman kominfo.go.id, pembangunan tersebut bertujuan untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa.
Saat itu Johnny mengatakan terdapat 12.548 desa dan kelurahan di Indonesia yang belum dapat mengakses internet dengan baik. Adapun 9.113 desa dan kelurahan yang akan diadakan pembangunan tower BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo masuk ke dalam klasifikasi terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Pengadaan BTS tersebut direncanakan akan dilakukan bertahap. Adapun rinciannya pada 2020 ditargetkan dibangun di 1.209 desa dan kelurahan, 2021 sebanyak 4.200 desa dan kelurahan, dan tahun 2022 sebanyak 3.704 desa dan kelurahan. Sedangkan untuk wilayah non-3T akan dikerjakan oleh operator seluler.
Kronologi Rasuah Proyek BTS 4G
2019
Pemerintah memiliki program pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah 3T yang tidak bisa dijangkau oleh operator karena tidak komersial.
- Pengadaan proyek di wilayah 3T tidak bisa dijalankan dengan skema tender komersial biasa sehingga perlu ada terobosan
- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) ditugaskan oleh pemerintah untuk menjalankan pembangunan infrastruktur digital yang tidak terlayani secara komersial
- Presiden Jokowi menghendaki agar proyek infrastruktur selesai sebelum masa jabatan berakhir pada 2024
- Persoalannya, lokasi geografi wilayah 3T tidak mudah, aspek sosial ekonomi dan keamanan juga menghadapi tantangan berat sehingga membutuhkan biaya lebih besar
- Vendor logistik susah karena menghadapi gangguan keamanan dan wilayah yang sulit
2020
- Untuk memuluskan rencana pembangunan maka pada 202 keluar peraturan pengadaan khusus. Perdirut BLU Bakti No 7/2020 menjadi kontrak payung pengadaan proyek BTS 4G
- Tender Pengadaan proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021 – 2024: 5 paket dengan rincian pemenang:
o Paket 1 & 2: FiberHome/Telkom Infra/MTD
o Paket 3: Konsorsium LintasArtha-Huawei-SEI
o Paket 4 & 5: Konsorsium IBS – ZTE
2021
- Kontrak Pembelian Fase 1 Tahun 2021 untuk 4200 lokasi
Fase 1A (2.417 lokasi),
- Anggaran Rupiah murni, nilai kontrak 5 paket: Rp 5,996 triliu
- Survei, pembebasan lahan/perizinan, pengiriman material, konstruksi di lokasi
- 31 Desember 2021: Periode akhir kontrak
- Adendum perpanjangan sampai 31 Maret 2022 (Permenkeu 184/2021)
- 31 Maret 2022:
- Progress pekerjaan 87,8%
- Kontrak lanjutan (baru) untuk yang belum selesai, sampai 31 Desember 2022: progress 92,6%
Fase 1B (1.783 lokasi)
- Anggaran PNBP Kominfo, nilai kontrak 5 paket: Rp 4,890 triliun
- Survei, pembebasan lahan/perizinan, pengiriman material, konstruksi di lokasi
- 31 Desember 2021: Periode akhir kontrak
- Adendum perpanjangan kontrak sampai 31 Maret 2022 (Permenkeu 184/2021)
- 31 Maret 2022: progress pekerjaan 82,4%
- Kontrak lanjutan (baru) untuk yang belum selesai, sampai 31 Desember 2022: progress 89,7%
25 Oktober 2022
Tim penyelidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara dan ekspose dugaan korupsi pelaksanaan proyek. Hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya untuk paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Berdasarkan hasil ekspor, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan proyek. Penyelidikan mulai dilakukan pada Agustus 2022 lalu, dikarenakan adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut di 2021.
Dalam laporan itu, disebutkan sebanyak 7.904 tower BTS 4G 3T dilakukan dalam dua fase, yaitu 4.200 desa kelurahan dilakukan pada 2021, lalu dilanjutkan 3.704 desa kelurahan pada 2022. Pada prosesnya, hingga April 2022, melansir laman kominfo.go.id, proyek Paket 1 dan Paket 2 atau proyek fase 1 ini baru mencapai 86 persen atau sekitar 1.900 dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1 dan 2 tersebut.
Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief April 2022 lalu menyatakan, APBN yang dialokasikan untuk pembangunan 4.200 BTS 4G sebesar Rp 11 Triliun. Ia mengatakan, komponen terbesar dari dana tersebut untuk biaya logistik pengiriman material.
31 Oktober – 1 November 2022
Kejagung melakukan penggeledahan pada 7 rekanan BAKTI dan menemukan dokumen-dokumen penting terkait. Mereka adalah:
- PT Fiberhome Technologies Indonesia
- PT Aplikanusa Lintasarta
- PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS)
- PT Sansaine Exindo
- PT Moratelindo
- PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
- PT ZTE Indonesia
Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Kominfo untuk mencari bukti-bukti kasus BTS 4G.
21 November 2022
Kejaksaan Agung memeriksa Jimmy Sutjiawan JS), Dirut PT Sansaine Exindo
3 Januari 2023
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Rabu (3/1). Peningkatan kasus dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di sejumlah tempat.
5 Januari 2023
Pada Jumat (5/1) Kejagung menetapkan tiga tersangka. Pada perkembangan selanjutnya, penyidik kembali menetapkan dua tersangka pada waktu berbeda. Hingga kini total tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS sudah lima.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Direktur BAKTI Kominfo Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS), accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). Peran Tersangka Korupsi BTS
Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.