Breaking News: Kejagung Tahan Johnny G Plate, Tersangka Korupsi BTS

Ade Rosman
17 Mei 2023, 12:25
Kejagung tetapkan Johnny G Plate tersangka korupsi BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) berjalan untuk memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo  2020-2022. Johnny ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebanyak tiga kali terkait perkara tersebut.

Johnny selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 12.10 WIB. Ia keluar dari gedung Kejagung dikawal penyidik. Saat keluar ia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah. 

Johnny tak berkomentar sepatah katapun saat keluar. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah bersiaga sejak sekira pukul 11.20 WIB. 

Selain Johnny, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Rugikan Negara Rp 8 Triliun 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit total kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 Triliun. 

"Kerugian keuangan negara itu terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun," kata Ateh, saat konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Senin (15/5). 

Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara

Adapun, dalam proses penghitungannya, Ateng mengungkapkan BPKP melakukan audit dan analisis hukum. Selain itu juga dilakukan verifikasi kepada pihak terkait, dan  observasi fisik bersama tim ahli BRIN serta penyidik ke beberapa lokasi.

Jaksa Agung Perintahkan Usut Tuntas

Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pengusutan perkara korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo  2020-2022 tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka. 

Dia mengatakan  jika terdapat bukti baru, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya. 

"Yang penting bagi penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5). 

Menurut Burhanuddin Kejaksaan akan mengusut kasus sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Termasuk bila kasus BTS tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...