Dirut Prima Karya Sejahtera Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telkom Sigma

Ade Rosman
22 Mei 2023, 20:44
korupsi, graha telkom sigma, kejaksaan
ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi sebagai tersangka terkait kasus proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan peran Syarif dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 283,3 miliar tersebut yaitu sebagai pembuat kontrak fiktif.

“(SM) Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, serta proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (22/5).

Beberapa peran Syarif di antaranya menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif) dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).

Ia juga diduga menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif) serta menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif).

“Tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023,” kata Ketut.

Akibat perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara tersebut. Selain Syarif, tersangka lain adalah Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 TH (Taufik Hidayat), Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018 Heri Purnomo (HP), Komisaris PT GTS periode 2014-2018 Judi Achmadi (JA), serta Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basalamah (RB),

Lalu ada pula Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Hery Purwanto (AHP), Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tejo Suro Laksono (TSL), dan mantan Direktur Utama PT GTS periode 2014-September 2017 Bakhtiar Rosyidi (BR).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...