KPU Gandeng PPATK Telusuri Dana Kampanye Ilegal di Pemilu

Ade Rosman
30 Mei 2023, 06:21
KPU
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/tom.
Sebuah mobil dengan bendera sejumlah partai politik saat Kirab Pemilu di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/5/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menelusuri aliran dana yang digunakan dalam proses kampanye Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, proses pendalaman dana dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Hasyim pelibatan PPATK diharapkan memudahkan penelusuran terutama mengenali aliran dan sumber dana yang digunakan. Terlebih karena PPATK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan. 

“Kerjasama untuk menelusuri kekhawatiran black money, uang dari kejahatan, apakah itu pencucian uang, apakah itu narkoba.” ujar Hasyim di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Hasyim mengatakan, pada praktik yang dijalankan selama ini, PPATK akan melaporkan bilamana nantinya terdapat temuan adanya dana yang mengandung indikasi pidana. Ia mengatakan, PPATK tak hanya menyampaikan temuannya pada KPU, namun juga pada lembaga penegak hukum seperti Badan Pengawas dan kepolisian. .

Penelusuran dana kampanye menurut Hasyim dilakukan PPATK dengan tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid ini mengatur asal dana yang boleh digunakan untuk kampanye dan mana yang tidak boleh.

“Jadi PPATK yang tahu mana lembaga yang tepat untuk menyampaikan transaksi keuangan yang mencurigakan dari sumber-sumber yang menurut UU pemilu dilarang,” kata Hasyim. 

Lebih jauh Hasyim mengatakan, jika misalnya terdapat kecurigaan asal dana kampanye, KPU berpegangan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Partai Politik atau caleg dilarang menggunakan sumber dana yang ilegal. Bila kemudian ditemukan, maka dana ilegal yang masuk untuk dana kampanye akan disetor ke kas negara. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan, indikasi tersebut bukan hal baru melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman," kata Jayadi.

Menanggapi dugaan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait indikasi pendanaan politik yang berasal dari jaringan narkoba. Afifuddin memastikan KPU akan melakukan pengecekan terhadap laporan kecurangan dalam rangkaian pemilu.

“Pastinya kan kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan kan pasti kita juga akan melakukan pengecekan," ujarnya.

Selain itu, Afifuddin juga mengatakan bahwa KPU tengah menunggu disahkannya PKPU Dana Kampanye Pemilu yang saat ini memasuki tahapan uji publik. Setelah PKPU disahkan, Komisi baru akan melakukan pengecekan. Lebih lanjut, Afifuddin mendorong partai politik untuk mencatat seluruh sumber dana kampanyenya agar tergambar dengan baik.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...