Jokowi Kaji Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Pemerintah masih mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 5 tahun. Hasil kajian tersebut akan menentukan apakah Putusan MK tersebut akan langsung diberlakukan pada periode 2019-2023 atau periode selanjutnya.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja hasilnya," kata Presiden Joko Widodo di Landasan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6).
Sebelumnya MK memutuskan merevisi Pasal 34 Undang-Undang No. 30-2002 tentang KPK pada 25 Mei 2023. Pertimbangan revisi tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan putusan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK yang kini bertugas akan diperpanjang selama setahun hingga Desember 2024.
Fajar mengatakan hal tersebut sesuai dengan Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022. Putusan tersebut mengubah masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/5)..
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK akan membuat pemberantasan korupsi makin efektif. Pasalnya, pimpinan KPK akan memiliki waktu yang cukup dalam memberantas korupsi.
Pernyataan Ma'ruf merespons putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Ma'ruf mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut akan langsung berlaku bagi pimpinan KPK yang saat ini bertugas.
"Pemerintah di sini menerima keputusan MK. Nanti MK akan menjelaskan tentang masalah itu untuk menghindari polemik masyarakat," kata Ma'ruf dalam konferensi pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/5) seperti disiarkan dalam Youtube.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan persoalan perubahan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah merupakan isu besar. Putusan itu justru menunjukkan inkonsistensi MK dalam menangani kasus sejenis.
Arsul menilai tidak ada urgensi dari putusan yang dibuat majelis hakim. Ia bahkan menilai putusan itu justru sudah masuk dalam ranah politik.
“Ini menimbulkan pertanyaan apakah sebagian hakim itu masih negarawan atau sudah sama seperti politisi kami di DPR ini jadinya,” ujar Arsul di komplek Parlemen Senayan, Jumat (26/5).