Patuhi MK, Pemerintah Akan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Andi M. Arief
9 Juni 2023, 17:50
kpk, mk, mahfud
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe (kanan) di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Walau demikian, pemerintah tidak setuju terhadap putusan tersebut.

Mahfud menjelaskan pemerintah akan memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2023 hingga akhir 2024. Akan tetapi, Keputusan Presiden  belum akan terbit dalam waktu dekat.

"Kalau pemerintah tidak membentuk tim seleksi pimpinan KPK, berarti Putusan MK memang berlaku untuk yang pimpinan sekarang," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jumat (9/6).

Mahfud menjelaskan keputusan untuk mengikuti putusan MK telah melalui perdebatan dengan kalangan akademisi, praktisi, dan ahli ketatanegaraan. Menurutnya, hal yang tidak disetujui pemerintah adalah putusan tersebut berlaku surut.

Mahfud menilai putusan MK akan menjadi inkonsisten mengingat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebagai informasi, Ghufron saat ini berusia 49 tahun, sedangkan MK memutuskan batas minimum usia Pimpinan KPK adalah 50 tahun.

"Terasa inkonsisten, tapi keputusannya mengatakan, menurut MK, berlaku yang sekarang," kata Mahfud.

Mahfud juga telah bertemu dengan delapan dari sembilan Hakim Konstitusi pada 29 Mei 2023. Pertemuan tersebut menjelaskan masa jabatan Pimpinan KPK adalah 5 tahun.

Walaupun ada pembelahan pendapat, pemerintah akan mengikuti putusan MK. Mahfud menjelaskan pertimbangan utamanya adalah putusan MK final dan mengikat.

"Sekali kami tidak mengikuti, nanti pemerintah berikutnya juga bisa membangkang pada putusan konstitusi," ujar Mahfud.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan putusan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK yang kini bertugas akan diperpanjang selama setahun hingga Desember 2024.

"Putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/5).

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...