Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut Dibuka Demi Investasi Singapura
Presiden Joko Widodo mengatakan dibukanya ekspor pasir laut untuk keperluan Indonesia sendiri. Hal tersebut membantah adanya tudingan diizinkannya ekspor pasir laut untuk memuluskan investasi Singapura di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Jokowi mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut terbit untuk menangani pasir sedimen yang menganggu pelayaran.
"Yang di dalam Perpres itu adalah pasir sedimen yang mengganggu pelayaran serta terumbu karang," ujar Jokowi saat ditemui awak media, di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Rabu (14/6).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga membenarkan bahwa kebijakan itu tidak ada kaitannya dengan investasi Singapura ke IKN. Namun demikian, dia mengakui Singapura menjadi salah satu pasar utama dari ekspor pasir laut tersebut.
Seperti diketahui, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah kebijakan pelarangan selama 20 tahun terakhir. Namun, pakar menganggap pembukaan keran ekspor bisa menguntungkan Singapura.
“Seperti yang kita ketahui, hampir 25% perkembangan wilayah Singapura itu berasal dari pasirnya Indonesia yaitu pasir laut,” ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia atau CERI Yusri Usman dalam siaran streaming CNBC Indonesia, Rabu (31/5).
Yusri meminta pemerintah harus melakukan studi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa hal itu tidak merusak ekosistem laut. “Kemudian, hal yang terpenting dalam pelaksanaannya nanti tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau,” ujarnya.
Studi perlu dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Yusri juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih transparan jika kebijakan itu tetap dijalankan.
Kebijakan ekspor laut tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Namun, ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Hal itu termaktub dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d, “Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat tersebut.
Dalam PP Nomor 26 tahun 2023 Pasal 10 tertulis bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Artinya, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral.