Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung akan mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah, rasuah di Kemenkominfo ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan temuan baru dalam pengusutan perkara akan diungkap kepada publik dalam kongferensi pers sore ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id, Kejagung telah menahan salah seorang Ketua Komite Kamar Dagang Indonesia dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Tersangka ditahan saat sedang berada di salah satu bandara.
Saat dikonfirmasi, Ketut tak menjawab dengan spesifik mengenai penangkapan tersebut. Namun dia membenarkan bahwa akan ada penetapan status baru dalam perkara korupsi BTS.
"Ada penetapan tersangka," ujar Ketut saat dihubungi Katadata.co.id Kamis (15/6).
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada orang yang diduga sebagai tersangka baru di kasus korupsi BTS. Namun hingga berita ini ditayangkan konfirmasi yang dilayangkan belum direspon.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.