Dewas Minta Pimpinan KPK Usut Pungli di Rutan yang Capai Rp 4 miliar

Ade Rosman
19 Juni 2023, 19:59
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan. Perhitungan sementara pungli di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan, temuan tersebut kemungkinan akan bertambah. "Bisa dikatakan itu pungutan liar ya, yang dilakukan terhadap siapa? Terhadap tahanan-tahanan yg ditahan di rutan KPK," kata Albertina, dalam konferensi pers di Gedung KPK lama/Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Senin (19/6).

Temuan Dewan Pengawas KPK tersebut bukan berasal dari aduan.

Namun, Dewas memiliki keterbatasan kewenangan hanya untuk permasalahan etik, sehingga tidak punya kewenangan untuk menindak seperti melakukan penggeledahan.

"Kemudian sudah diketahui juga, kira-kira dalam bentuk apa pembayaran pungutan-pungutan itu dilakukan, itu dalam bentuk ada setoran tunai, apakah itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," katanya.

Ia mengatakan, pada perkara yang mengandung unsur pidana tersebut, Dewas telah menyerahkannya pada pimpinan KPK terhitung sejak Mei lalu, untuk ditindaklanjuti.

"Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya," kata Albertina.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...