Jaksa Sebut Johnny Plate Perkaya Diri Rp 17 Miliar dari Korupsi BTS
Mantan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Johnny disebut turut memperkaya diri dari korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa saat membacakan dakwaan Johnny di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. .
Dalam dakwaan, Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran. Johnny menjabat sebagai menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Johnny telah membantah mengambil untung dari proyek negara tesebut. Ia menyebut hanya sebatas memberi persetujuan atas proyek dalam kapasitasnya sebagai menteri.
Selain Johnny, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif disebut memperkaya diri senilai Rp 5 Miliar. Sedangkan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto senilai Rp 453 juta.
Tiga tersangka lain yang baru akan disidang pekan depan juga disebut turut memperkaya diri. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan memperkaya diri sebesar Rp 119 miliar, kemudian Windi Purnama sebesar Rp 500 juta. Sedangkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar, dan USD 2.500.000.
Ada pula Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Johnny beserta tersangka lainnya hadir di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan pakaian batik panjang beserta masker biru yang tak dilepasnya.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang bernomor perkara 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst itu seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
"Sidang pertama," tulis keterangan di SIPP PN Jakpus, dikutip Selasa (27/6).
Diagendakan, ketua majelis hakim yang memimpin sidang yaitu Fazhal Hendri, dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukarono.