Jaksa Sebut Johnny Plate Perkaya Diri Rp 17 Miliar dari Korupsi BTS

Ade Rosman
27 Juni 2023, 11:59
Korupsi BTS Komunfo
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) berjalan untuk memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Menkominfo Johnny G Plate mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022.

Mantan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Johnny disebut turut memperkaya diri dari korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa saat membacakan dakwaan Johnny di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. .

Dalam dakwaan, Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran. Johnny menjabat sebagai menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Johnny telah membantah mengambil untung dari proyek negara tesebut. Ia menyebut hanya sebatas memberi persetujuan atas proyek dalam kapasitasnya sebagai menteri. 

Selain Johnny, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif disebut memperkaya diri senilai Rp 5 Miliar. Sedangkan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto senilai Rp 453 juta. 

Tiga tersangka lain yang baru akan disidang pekan depan juga disebut turut memperkaya diri. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan memperkaya diri sebesar Rp 119 miliar, kemudian Windi Purnama sebesar Rp 500 juta. Sedangkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar, dan USD 2.500.000.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...