3 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Hadiri Sidang Perdana Dakwaan
Tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 tiba di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6). Mereka akan menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.
Ketiga tersangka ter ebut yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekretaris Partai Nasional Demokrat Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Tersangka lainnya adalah Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Johnny beserta tersangka lainnya hadir di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan pakaian batik panjang beserta masker biru yang tak dilepas.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang bernomor perkara 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst itu seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
"Sidang pertama," tulis keterangan di SIPP PN Jakpus, dikutip Selasa (27/6).
Diagendakan, ketua majelis hakim yang memimpin sidang yaitu Fazhal Hendri, dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukarono.