Tolak Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Siap Ajukan Eksepsi di Perkara BTS
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa untuk perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Johnny telah melakukan 12 kesalahan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun. Johnny salah satunya disebut telah turut memperkaya diri sendiri hingga Rp 17,4 miliar.
Sebelum menutup sidang, hakim menanyakan apakah penasihat hukum Johnny akan mengajukan eksepsi atau tidak terkait dakwaan terhadap kliennya. Namun hakim menegaskan, eksepsi yang diajukan nantinya tidak masuk ke dalam pokok perkara, dan hanya terkait formalitasnya saja.
"Kalau menyinggung pokok perkara pasti kami tolak," kata hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, Johnny bersama penasihat hukum meminta waktu sebentar untuk berdiskusi. "Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi" kata Achmad Cholidin.
Hakim pun mengamini permintaan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny. Majelis hakim kemudian memutuskan penyampaian eksepsi dari Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu akan dilakukan pada pekan depan.