Tolak Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Siap Ajukan Eksepsi di Perkara BTS

Ade Rosman
27 Juni 2023, 14:47
Korupsi BTS Johnny G Plate
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif itu menerima suap sebesar 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa untuk perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Johnny telah melakukan 12 kesalahan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun. Johnny salah satunya disebut telah turut memperkaya diri sendiri hingga Rp 17,4 miliar. 

Sebelum menutup sidang, hakim menanyakan apakah penasihat hukum Johnny akan mengajukan eksepsi atau tidak terkait dakwaan terhadap kliennya. Namun hakim menegaskan, eksepsi yang diajukan nantinya tidak masuk ke dalam pokok perkara, dan hanya terkait formalitasnya saja. 

"Kalau menyinggung pokok perkara pasti kami tolak," kata hakim.

Mendengar pertanyaan hakim, Johnny bersama penasihat hukum meminta waktu sebentar untuk berdiskusi. "Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi" kata Achmad Cholidin.

Hakim pun mengamini permintaan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny. Majelis hakim kemudian memutuskan penyampaian eksepsi dari Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu akan dilakukan pada pekan depan.

"Sidang kita tunda minggu depan, Selasa lagi, 4 Juli 2023," kata hakim.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Sebelum sidang berakhir, hakim bertanya pada Johnny apakah dirinya mengerti dengan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Johnny pun menjawab mengerti. Meski begitu, ia menyatakan tak melakukan apa yang didakwakan kepadanya.

"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...