Top Stories: Dakwaan Johnny Plate, Media Malaysia Puji Erick Thohir

Aryo Widhy Wicaksono
28 Juni 2023, 10:08
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara (BTS) 4G Johnny Plate
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara (BTS) 4G Johnny G Plate

Mantan menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G, pada Selasa (27/6).

Saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Johnny disebut turut memperkaya diri dari sebesar Rp 17 miliar dari penyediaan infrastruktur BTS 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini juga diduga meminta setoran dari anak buahnya, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Berita mengenai dakwaan Johnny menjadi artikel yang memiliki minat baca tinggi atau Top Stories Katadata.co.id pada Selasa (27/6). Selain artikel ini, simak juga informasi menarik lainnya, media Malaysia puji Erick Thohir, dan peringatan IMF mengenai utang korporasi.

Berikut Top Stories Katadata.co.id:

1. Daftar 12 Permainan Johnny Plate yang Jadi Dakwaan Jaksa di Proyek BTS

Mantan Menkominfo, Johnny G. Plate, didakwa turut serta melakukan 12 perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Perbuatan itu dilakukan terdakwa ketika menjabat Menkominfo serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tertanggal 23 Oktober 2019.

Terhadap dakwaan jaksa, Johnny menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Sebelum menutup sidang, hakim bertanya kepada Johnny apakah dirinya mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa?

"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," jawab Johnny.

Baca lebih lengkap mengenai 12 permainan Johnny Plate di dakwaan jaksa.

2. IMF Peringatkan Risiko Utang Korporasi Meningkat karena Kenaikan Bunga

Dana Moneter Internasional (IMF) memperingatkan, kenaikan suku bunga dapat berdampak negatif terhadap kondisi korporasi di dalam negeri. Utang korporasi juga semakin terkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan berisiko.

"Analisis staf (IMF) terhadap perusahaan yang sudah listing menunjukkan bahwa perusahaan akan sensitif terhadap peningkatakn kumulatif kebijakan suku bunga sejak 2022," tulis laporan IMF dikutip Selasa, (27/6).

Sensitivitas terhadap kenaikan suku bunga tersebut karena utang korporasi makin terkonsetrasi ke perusahaan-perusahaan yang berisiko lebih tinggi. Utang yang dipegang oleh perusahaan rentan mencakup 28% dari total utang korporasi, meningkat dari sebelumnya 21%.

IMF mendefinisikan perusahaan rentan yakni korporasi yang memiliki rasio cakupan bunga atau interest coverage ratio (ICR) yang rendah atau kurang dari satu. ICR ini mencerminkan kemampuan perusahaan untuk membayar bunga. Semakin rendah rasionya, maka kesanggupan membayar bunga semakin buruk.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...