Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate akan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Selasa (4/7). Agenda persidangan yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, sidang diagendakan dimulai pukul 11.00 WIB di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
"Pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum," dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (4/7).
Sebelumnya, Johnny telah menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi BTS Kominfo pada pekan lalu, Selasa (27/6). Sidang tersebut dilakukan bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development atau HUDEV Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Sebelum menutup sidang, hakim menanyakan apakah penasihat hukum Johnny akan mengajukan eksepsi atau tidak terkait dakwaan terhadap kliennya. Namun hakim menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan nantinya tidak masuk ke dalam pokok perkara, dan hanya terkait formalitasnya saja.
"Kalau menyinggung pokok perkara pasti kami tolak," kata hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, Johnny bersama penasihat hukumnya meminta waktu sebentar untuk berdiskusi. "Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi" kata Achmad Cholidin.
Hakim pun mengamini permintaan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny, dan memutuskan penyampaian eksepsi dari Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut akan dilakukan pada hari ini.
"Sidang kita tunda minggu depan, Selasa lagi, 4 Juli 2023," kata hakim.
Dalam dakwaannya, Johnny disebut melakukan perbuatan memperkaya diri mencapai lebih dari Rp 17 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa.
Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sebelum sidang berakhir, hakim bertanya pada Johnny apakah dirinya mengerti dengan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Johnny pun menjawab mengerti. Meski begitu, ia menyatakan tak melakukan apa yang didakwakan kepadanya.
"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny.
Selain itu, tiga terdakwa lain juga diagendakan akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan hari ini. Ketiganya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.