Top Stories: 204 Juta Pemilih Pemilu, Polemik Aspartam Picu Kanker
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk mengikuti Pemilu 2024, mencapai 204.807.222 pemilih. Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka yang digelar Minggu (2/7).
Masyarakat yang namanya tercantum dalam DPT memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024.
Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, proses pemutakhiran dan penyusunan DPT dilakukan berbasis de jure. Dengan begitu, pendaftaran pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.
Berita mengenai penetapan DPT menjadi artikel dengan minat baca yang tinggi atau Top Stories Katadata.co.id. Selain itu, simak juga artikel mengenai sepak terjang Panji Gumilang, dan risiko Aspartam untuk kesehatan.
Berikut Top Stories Katadata.co.id:
1. KPU Tetapkan 204 Juta Daftar Pemilih pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Berdasarkan hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih laki-laki mencapai 102.218.503, dan perempuan 102.588.719. Total pemilih secara keseluruhan baik Dalam Negeri dan Luar Negeri sebanyak 204.807.222 pemilih.
Lebih jauh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan jumlah TPS di dalam dan luar negeri sebanyak 823.532. TPS tersebut tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan dan 128 PPLN.
Hasyim menjelaskan pada mulanya jumlah DP4 yang diserahkan ke Kemendagri yaitu 204.656.053 penduduk potensial pemilih di dalam negeri dan sebanyak 1.806.713 WNI di luar Negeri.
DP4 tersebut dilakukan pemutakhiran data secara langsung oleh Pantarlih dan Pantarlih luar negeri melalui mekanisme kunjungan rumah ke rumah atau media komunikasi lainnya.
Simak penjelasan lengkap Ketua KPU mengenai penetapan DPT pada Pemilu 2024.
2. 6 Poin Perubahan dalam Revisi UU Desa yang Bakal Diketok Panja DPR
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hari ini, Senin (3/7). DPR menargetkan pembahasan revisi UU Desa bisa disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada masa sidang 2022/2023.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan terdapat tiga poin yang akan dibahas panja revisi UU desa hari ini. Rapat akan dimulai sejak pagi untuk pembahasan dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada siang hari.
"Kita lanjutkan hari Senin pagi dan langsung ambil keputusan pukul 13.00, setuju ya?" kata Supratman saat menutup sidang pembahasan revisi UU Desa di Baleg, Selasa jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6) lalu.
Sebelumnya Baleg telah menyetujui tiga poin perubahan penting dari RUU Desa. Perubahan itu meliputi masa jabatan, penetapan dan pesangon untuk kepala desa. Selanjutnya Supratman mengatakan terdapat tiga poin utama lain yang akan dibahas dalam sidang hari ini.
Baca lebih lengkap mengenai 6 poin perubahan pada revisi UU Desa.
3. Menyoal Kontroversi Pasal-Pasal RUU Kesehatan
Rancangan Undang-Undang Kesehatan mengundang penolakan, terutama dari organisasi profesi dan peneliti. Alasannya beragam. Mulai dari berkurangnya peran organisasi profesi hingga ke polemik anggaran kesehatan dalam belanja negara. Pemerintah bersikeras mendorong legislasi sapu jagat ini untuk memperbaiki sistem kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan RUU Kesehatan pada Februari 2023. Anggota DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, aturan tersebut akan meringkas 11 undang-undang dengan 458 pasal yang tersebar dalam 20 bab.
Pada sidang paripurna 20 Juni 2023, para anggota dewan belum mengesahkan RUU Kesehatan. Penundaan terjadi meskipun sehari sebelumnya Komisi IX DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengesahkan legislasi yang penuh kontroversi itu.
RUU sapu jagat di sektor kesehatan ini muncul setelah pandemi Covid-19 mengekspos kerentanan sistem kesehatan Indonesia. Mengutip The Economist dan lembaga riset Our World in Data, pandemi menimbulkan kematian berlebih di Indonesia hingga 856.144 jiwa hingga 19 Juni 2023. Jumlah tersebut 5,2 kali lebih tinggi dari kematian Covid-19 yang terkonfirmasi.
Baca ulasan lengkap mengenai kontroversi pasal-pasal RUU Kesehatan.
4. Panji Gumilang, Pengusaha Beras Jadi Pendiri Ponpes Al Zaytun
Badan Reserse Kriminal Polri memanggil pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Senin (3/7). Pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum akan meminta klarifikasi terkait pernyataan Panji yang dinilai masyarakat meresahkan.
“Panji Gumilang kami udang jam 09.00–10.00 untuk klarifikasi,” kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip dari Antara.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini tiba pada 13.53 WIB bersama dengan pengawalnya dari Al Zaytun. Kericuhan pun timbul karena pengawal tersebut mendorong awak media.
Lelaki bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang ini lahir di Gresik, Jawa Timur pada 30 Juli 1946. Ia memiliki latar belakang agama sejak mengenyam pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo.
Ikuti sepak terjang Panji Gumilang yang bermula dari pengusaha beras hingga memimpin pondok pesantren Al Zaytun.
5. Aspartam, Pemanis Buatan Rendah Kalori yang Berpotensi Picu Kanker
Aspartam merupakan salah satu pemanis buatan yang laris digunakan di seluruh dunia. Kandungan kalorinya setara gula, namun rasanya 200 kali lebih manis dibanding gula.
Namun belakangan Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) yang beroperasi di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), berencana memasukkan pemanis buatan aspartam dalam kategori “kemungkinan memicu kanker bagi manusia” (possibly carcinogenic to humans) pada Juli 2023.
Pertemuan para ahli eksternal IARC pada awal Juni 2023 menilai aspartam berpotensi memicu kanker, meski penilaian tersebut belum mempertimbangkan jumlah produk atau kandungan konsumsi aman untuk manusia. Komite ahli zat aditif WHO dan FAO akan meninjau ulang penggunaan aspartam pada akhir Juni 2023.
"Mereka akan melakukan penilaian risiko yang menentukan kemungkinan suatu jenis bahaya (seperti kanker) dapat terjadi dari tingkat paparan tertentu,” kata salah satu juru bicara IARC, dikutip dari Reuters.
Di lain sisi informasi ini memicu kontroversi sebab IARC bukan badan keamanan pangan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemanis Buatan Internasional (ISA) Frances Hunt-Wood mengatakan IARC tidak memiliki kapasitas untuk menentukan aspartam berbahaya atau tidak.
Ketahui lebih banyak mengenai Aspartam, pemanis buatan rendah kalori yang berpotensi memicu kanker.