BPJS Kesehatan Hanya Tanggung Biaya Vaksinasi Covid-19 bagi Peserta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya vaksinasi Covid-19 pada saat endemi. Namun, mereka hanya akan menanggung para peserta jaminan sosial itu saja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan vaksin Covid-19 akan masuk dalam pembiayaan kapitasi di rumah sakit. Kapitasi adalah tarif yang dibayarkan di muka oleh BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik.
"Jadi, tinggal vaksinasi Covid-19 program dari Kementerian Kesehatan, pelaksanaanya masuk sistem pembayaran dari kapitasi seperti biasa," kata Ghufron di Gedung DPR, Rabu (5/7).
Ada enam jenis vaksin yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada masa endemi. Selain Covid19, lima vaksin lainnya adalah Bacille Calmette-Guerin untuk mencegah TBC; vaksin DPT-HB untuk mencegah difteri, pertusis, dan tetanus; vaksin Polio; vaksin Campak; dan imunisasi HB-0 untuk mencegah hepatitis B.
Peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan biaya tambahan saat meminta pelayanan vaksinasi Covid-19. Di samping itu, Ghufron menyampaikan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.
Ghufron menjelaskan pasien Covid-19 akan melalui proses administrasi yang sama seperti jenis penyakit lainnya untuk mendapatkan tanggungan. Artinya, pasien Covid-19 harus mendapatkan surat rujukan dari puskesmas maupun klinik sebelum dirawat di rumah sakit.
"Tentu kami anjurkan masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera menjadi peserta," kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan pencatatan pelayanan Covid-19 akan bergantung dari diagnosis awal. Walau demikian, Ghufron memastikan Covid-19 termasuk penyakit yang ditanggung.
Sebelumnya, Ghufron mencatat nilai klaim penanganan Covid-19 pada 2022 mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut setara dengan penanganan gagal ginjal senilai Rp 1,32 triliun.
Ini berarti Covid-19 akan berada tepat di bawah pembiayaan gagal ginjal dalam daftar penyakit dengan berbiaya katastropik atau pada peringkat kelima.
Adapun, peringkat pertama dalam daftar tersebut adalah Jantung dengan jumlah kasus sebanyak 15,49 juta orang dan biaya senilai Rp 12,14 triliun. Sementara itu, dalam peringkat terakhir adalah sirosis hati dengan jumlah kasus 193.989 orang dan biaya senilai Rp 330 miliar.