Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Punya 256 Rekening, Ini Kata OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons mengenai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang, yang memiliki 256 rekening pribadi dari total 289 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan regulator memang tidak membatasi pembukaan rekening bank.
"Itu tergantung dengan kepentingan dan pilihan nasabah di perbankan diberbagai tempat di tanah air," kata Dian, dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id, Kamis (6/7). Walau begitu, Dian menegaskan bank wajib menaati aturan berlaku perbankan mengenai pembukaan rekening.
Selain itu, bank diwajibkan hanya memiliki satu Customer Information File (CIF) untuk setiap nasabah untuk penerapan tertib administrasi dan tata kelola bank. Hal ini seiring dengan prinsip perbankan yaitu know your custumer atau KYC.
KYC merupakan aturan yang diterapkan institusi jasa keuangan untuk mengetahui identitas nasabah mereka. Fungsinya untuk memantau semua kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
"Jadi semestinya bank juga mengawasi maksud dan tujuan pembukaan rekening untuk menghindari penyalahgunaan rekening bank untuk tujuan-tujuan yang melawan hukum," ucapnya.