Menkes Sebut 8 Dampak RUU Kesehatan, Salah Satunya Mudahkan Izin Nakes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi berterima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas persetujuan terhadap Revisi undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Budi mengatakan RUU ini akan mengubah sektor kesehatan Indonesia lebih baik.
Dalam pidatonya di Sidang Paripurna, Budi menyebutkan delapan perubahan dampak keberadaan RUU Kesehatan. Ia berharap payung hukum ini bisa memicu transformasi menyambut Indonesia Emas 2045.
"Pandemi membuka mata kita perlunya perbaikan, itu sebabnya transformasi diperlukan," kata Budi.
Delapan poin tersebut adalah:
Fokus Pencegahan Penyakit
Budi mengatakan RUU Kesehatan akan mempromosikan layanan yang promotif dan preventif. Tujuannya untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
"Serta pentingnya jaringan layanan primer dan laboratorium berbasis masyarakat," kata Budi.
Memudahkan Akses Layanan Kesehatan
Budi mengatakan RUU ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan. Beberapa yang akan dipenuhi adalah infrastruktur kseahatan, sumber daya manusia, sarana, teknologi telemedicine, hingga jejaring.
Industri Kesehatan akan Fokus Pasokan Dalam Negeri
Mantan Direktur Bank Mandiri itu mengatakan RUU ini akan memperkuat farmasi. Selain itu aturan ini akan memprioritaskan pasokan bahan farmasi dan alat eksehatan dari dalam negeri.
Transparansi Pembiayaan