RUU Kesehatan Disahkan, Surat Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup

Andi M. Arief
11 Juli 2023, 15:47
ruu kesehatan, dokter, menkes
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.
Seorang dokter memeriksa peserta ibadah haji yang memiliki potensi untuk sakit (risti) di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah, Arab Saudi, Rabu (7/6/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. RUU yang menggabungkan 11 Undang-Undang ini akan berisi 458 pasal.

Salah satu yang akan diatur dalam RUU Kesehatan adalah pemberlakuan Surat Tanda Registrasi milik dokter yang berlaku seumur hidup. Ketua Panja RUU Kesehatan, Melkiades Laka Lena mengatakan keputusan tersebut telah melalui pembahasan yang panjang.

Seperti diketahui, STR adalah syarat bagi seorang dokter untuk memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan pemerintah daerah. Adapun, STR diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

"STR bagi tenaga medis akan diberlakukan seumur hidup, serta kemudahan dalam izin praktik," kata Melkiades dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7).

Adapun, Draf RUU Kesehatan yang dibawa ke rapat paripurna tersebut telah disetujui dan kini menjadi UU Kesehatan yang baru. Selain itu, UU Kesehatan baru tersebut telah menghapus 11 Undang-Undang lain yang berkaitan dengan kesehatan sebelumnya seperti UU tentang Kebidanan dan Keperawatan.

Melkiades menjelaskan penghapusan beberapa UU terkait kesehatan tersebut dilakukan agar struktur regulasi kesehatan tidak tumpang tindih dan bertentangan.

Melkiades mencatat UU Kesehatan yang baru terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Jumlah pasal tersebut tidak berubah dari hasil pembahasan tingkat pertama di Komisi IX DPR.

Walau demikian, ada 20 pasal yang dihapuskan sebelum Draf UU Kesehatan masuk ke Komisi IX. Salah satunya adalah alokasi wajib atau mandatory spending.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...