RUU Kesehatan Disahkan, Surat Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. RUU yang menggabungkan 11 Undang-Undang ini akan berisi 458 pasal.
Salah satu yang akan diatur dalam RUU Kesehatan adalah pemberlakuan Surat Tanda Registrasi milik dokter yang berlaku seumur hidup. Ketua Panja RUU Kesehatan, Melkiades Laka Lena mengatakan keputusan tersebut telah melalui pembahasan yang panjang.
Seperti diketahui, STR adalah syarat bagi seorang dokter untuk memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan pemerintah daerah. Adapun, STR diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
"STR bagi tenaga medis akan diberlakukan seumur hidup, serta kemudahan dalam izin praktik," kata Melkiades dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7).
Adapun, Draf RUU Kesehatan yang dibawa ke rapat paripurna tersebut telah disetujui dan kini menjadi UU Kesehatan yang baru. Selain itu, UU Kesehatan baru tersebut telah menghapus 11 Undang-Undang lain yang berkaitan dengan kesehatan sebelumnya seperti UU tentang Kebidanan dan Keperawatan.
Melkiades menjelaskan penghapusan beberapa UU terkait kesehatan tersebut dilakukan agar struktur regulasi kesehatan tidak tumpang tindih dan bertentangan.
Melkiades mencatat UU Kesehatan yang baru terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Jumlah pasal tersebut tidak berubah dari hasil pembahasan tingkat pertama di Komisi IX DPR.
Walau demikian, ada 20 pasal yang dihapuskan sebelum Draf UU Kesehatan masuk ke Komisi IX. Salah satunya adalah alokasi wajib atau mandatory spending.
Usai sidang, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan UU Kesehatan yang baru akan mempermudah dokter baru untuk memiliki STR. Aturan tersebut akan menghilangkan salah satu syarat penerbitan STR, yakni surat pernyataan etika dari dokter senior di wilayahnya.
Budi mengatakan syarat pernyataan etika tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum dokter. Akhirnya, syarat tersebut dinilai dapat menjadi pintu gerbang perundungan oleh dokter senior kepada dokter muda.
"Kalau dokter muda bertemu dengan oknum dokter yang tidak menyukainya, bisa tidak diterbitkan surat etikanya, itu terjadi di banyak kota," kata Budi.
Budi menjelaskan penghapusan syarat tersebut merupakan hasil dari masukan para dokter muda. Walau demikian, pemerintah akan menyiapkan mekanisme agar para etika dokter muda tetap terjamin lewat adanya Majelis Etika.
Majelis tersebut akan menjalankan proses pemeriksaan etika secara transparan. Jika dokter terbukti melanggar etika, pemerintah tidak akan memperpanjang Surat Izin Praktek dokter tersebut.
Sebelumnya, dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjanan STR setiap lima tahun sekali. Namun, dengan adanya aturan baru, Kemenkes akan berupaya menjaga kualitas dokter.
Seperti diketahui, salah satu alasan STR hanya berlaku selama 5 tahun adalah menjaga kualitas dokter. "Organisasi Profesi tetap bisa mengatakan sebuah dokter berkemampuan rendah, tapi nanti pernyataan itu kirim surat ke pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id.