Surya Paloh Perintahkan Nasdem Kawal Sidang Johnny Plate di Kasus BTS

Ade Rosman
11 Juli 2023, 17:21
Surya Paloh
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (tengah) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers pascapenahanan Sekjen Partai NasDem yang juga Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung, di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat Taufik Basari mengatakan mendapat perintah khusus dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Menurut Taufik Surya memerintahkan pengurus partai mengawal proses hukum sidang perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G Plate. 

"Untuk mengawal dan mengawasi jalannya persidangan. Sekaligus juga memberikan support kemanusiaan lah," kata Taufik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7). 

Menurut Taufik meski mendapat tugas mengawal sidang Johnny ia menyebut Surya Paloh tak akan ikut campur dalam proses hukum. Ia menyebut Surya menyerahkan proses hukum pada mekanisme yang berjalan. Karena itu Nasdem kata dia tidak mempermasalahkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal partainya, Johnny Gerard Plate dalam sidang. 

Alih-alih mengintervensi, Nasdem kata Taufik justru mendorong Johnny untuk menyampaikan segala yang diketahui dalam perkara tersebut. Adapun Nasdem hari ini mengutus tiga pengurus mengawal sidang Johnny. Selain Taufik ada Plt Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim dan Sekjen Badan Advokasi Hukum Regina Sultan.

Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate 

Pada sidang yang berlangsung hari ini, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan Johnny. Jaksa menilai, nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Johnny berada di luar materi, di mana dalam eksepsi yang disampaikan masuk ke pokok perkara.

Selain itu jaksa mengatakan di depan majelis hakim pada persidangan sebelumnya Johnny menyatakan telah menerima surat dakwaan dan mengaku telah mengerti atas apa yang didakwakan padanya. Atas hal tersebut, jaksa menyatakan,  surat dakwaan telah memenuhi a quo, telah memenuhi ketentuan materil, sebagaimana telah ditentukan dengan pasal 143 ayat (2) huruf A dan B KUHAP.

"Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate," kata jaksa.

Atas keputusannya, jaksa meminta agar pengadilan Tipikor melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara Johnny. Adapun hakim mengatakan akan membacakan putusan atas keberatan yang diajukan Johnny pada sidang yang digelar Selasa (18/7) pukul 10.00 WIB. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...